ILMU.........


Posisi Bersetubuh Yang Paling Baik Menurut Ulama’ Tasawuf

Posisi jimak yang paling baik, isteri tidur terlentang dengan sempurna, di bawah perutnya di ganjal dengan bantal kecil, lalu sang isteri mengangkat kedua pahanya (tidak boleh yang m...engangkat suami) sedangkan posisi suami menegakkan kedua tangan dan jari-jari kaki sampai hampir keluar sperma. Ketika suami mencapai klimaks, maka letakkanlah kedua lututnya ke lantai dan merapatkan badannya pada sang isteri (memeluk). Bersamaan itu pula isteri merangkul dengan tangan dan kakinya serta merapatkan ke arah dadanya. Posisi itu tetap bertahan sampai keluarnya sperma dalam rahim dengan sempurna, dengan posisi rahim tegak dan sperma yang masuk tidak akan tumpah dengan sia-sia, yang menyebabkan tidak punya anak dan membahayakan kesehatan laki-laki. Dan ketika senggama dilakukan sesuai anjuran, maka seseorang di jamin aman dari penyakit-penyakit yang telah di tuturkan di atas.
Ket.Kitab Kifayat Al-Atqiya’ Hal, 98
 
 
‎>>Bahayanya Bersetubuh Dengan Posisi Berdiri

Ketahuilah, sesungguhnya jimak dengan posisi berdiri, sangat membahayakan pada kesehatan manusia, dan akan menyebabkan sakit jantung (hati selalu bingung), sakit lambung, dan pusing-pusing. Peny...akit-penyakit ini akan terjadi seketika, atau mungkin terjadi secara perlahan pada usia senja.
>>Bahayanya Bersetubuh Dengan Posisi Miring

Sesungguhnya jimak dengan posisi miring/ menyamping sangat membahayakan, dan bisa menyebabkan sakit pada hati (liver), limpa dan juga bisa menyebabkan silisil baul (beser kencing), apalagi jimak dengan posisi miring pada arah kanan akan lebih berbahaya di banding arah kiri, bisa menyebabkan sakit spylis (kencing bersamaan darah dan nanah)
Ket.Kitab Kifayat Al-Atqiya’ Hal, 98
Wallohu A`lam.
 
 
ssssssssssssssssssssstttt!!!!Seorang Istri Di Perbolehkan Nolak Dijima’ Dan Tetap Wajib Di Nafkahi, Jika Dzakarnya Suami Terlalu Besar

Nafaqohnya seorang istri akan gugur, dengan sebab ia menolak permintaan suami meskipun cuma sebentar, buk...an karena menolak yang di sebabkan udzur, seperti "barang"nya suami terlalu besar, dengan sekira sang istri tidak mampu menahan sakit saat melakukan intim, atau ada luka di alat kelaminya seorang istri, dan juga seperti udzur hidl (jika penolakanya karena udzur, maka tetap wajib di nafkahi). Besarnya alat kelamin yang menyenbabkan udzur ini dapat di tetapkan oleh pengakuan seorang suami tadi, atau dengan dua laki-laki yang sudah khitan--- atau dengan empat orang wanita.
Kitab I’anatu At-Tholobin.Juz, 4. hal, 78-79.

0 comments: