MANDI WAJIB

 

Mandi suci, adalah sebutan bagi mandi wajib dalam rangka mensucikan diri dari janabah. Demikianlah sebagian orang mengistilahkannya.
Wajibnya mandi bagi seorang yang junub terdapat dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian sedang junub, maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)
Banyak ulama yang menyebutkan hikmah disyari’atkannya mandi suci. Diantaranya adalah untuk mengembalikan kebugaran badan dan juga melancarkan peredaran darah dalam tubuh, terkhusus setelah melakukan hubungan suami-istri (jima’). Hal senada pun dilontarkan oleh para dokter dan ahli kesehatan. (Taudhihul Ahkam, 1/367)
Telah diriwayatkan dari shahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir (menggauli) istri-istrinya secara berurutan. Tiap kali mendatangi istrinya, beliau pun mandi. Kemudian aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau cukupkan hanya dengan sekali mandi saja?’. Beliau menjawab:
هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَر
“Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.” (HR. Ahmad no. 22742 dan Abu Dawud no. 219. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 219)
Pembaca, pembahasan kita kali ini bukan mengenai tata cara mandi suci, namun berkaitan dengan beberapa keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan mandi suci. Masalah inilah yang akan kita bicarakan pada edisi kali ini.
Sebelum kita masuk kepada pokok pembahasan, perlu ditanamkan terlebih dahulu pada benak kita bahwa pembahasan seperti ini bukanlah sesuatu yang porno sebagaimana anggapan segelintir orang. Namun ini merupakan permasalahan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga dibahas secara ilmiah oleh para ulama besar dari masa ke masa.
Semua ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang sangat sempurna. Tidak ada yang tersisa dari problematika umat, melainkan telah dijelaskan secara gamblang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak heran, jika kaum musyrikin pernah terperangah seraya berkata kepada Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu:
“Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat. Salman menjawab: Ya, benar”. (HR. Muslim no. 262)
Tapi di sisi lain, jangan pula pikiran kita dibiarkan liar membayangkan hal-hal yang negatif, ketika mulai mamasuki pembahasan yang agak sedikit sensitif. Semuanya harus dibangun di atas sikap ilmiah, jujur, serta mengharapkan tambahan ilmu yang bermanfaat.
Pembaca, berikut ini beberapa keadaan yang mengharuskan mandi suci:
1. Mandi Karena Keluar Air Mani
Kewajiban mandi suci karena keluar mani ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا حَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنْ الْجَنَابَةِ
“Jika engkau mengeluarkan air mani, maka mandilah dengan mandi janabah.” (HR. Ahmad no. 806. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa’ no. 125)
Berkata Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah: “Ini merupakan kesepakatan para ulama, baik dari kalangan shahabat maupun tabi’in. Dan ini adalah pendapat dari Sufyan, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Nailul Authar, 1/382)
Begitu pula wanita, mereka juga bisa keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan sebab mani itu, muncullah sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah atau dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ؟
“Ya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalau bukan karena mani tersebut)?.” (HR. Muslim no. 310 dari Ummu Sulaim)
Namun mani wanita berbeda dengan mani laki-laki, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَاءُ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
“Mani laki-laki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani wanita encer dan berwarna kuning.” (HR. Muslim no. 310, 315 dari Ummu Sulaim)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning, encer. Namun terkadang warnanya bisa memutih karena kelebihan kekuatannya. Berikutnya, mani wanita bisa ditandai dengan dua hal: pertama; aromanya seperti aroma mani laki-laki. Kedua; terasa nikmat ketika keluar. Dan setelah keluarnya, syahwat menjadi reda.” (Syarah Shahih Muslim, 3/223)
Sebagaimana halnya laki-laki, bila seorang wanita keluar mani, maka ia wajib mandi suci.
Adapun jika yang keluar adalah madzi, atau wadzi maka tidak wajib mandi. Madzi adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih tipis (encer) dan tidak pekat. Keluarnya madzi tidak terasa, dan seringkali keluar ketika syahwat seseorang memuncak sebelum bercampur dengan istrinya (jima’) ataupun di luar jima’.
Wadzi adalah cairan yang keluar setelah kencing atau saat mengejan setelah buang air besar. Hal ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِي الْمَذْيِ الْوُضُوءُ وَفِي الْمَنِيِّ الْغُسْلُ
“Tentang madzi cukup berwudhu, sedangkan mani wajib mandi.” (HR. Ahmad no. 827)

2. Mandi Karena Mimpi Basah (ihtilam)
Seorang yang mengalami mimpi basah (ihtilam) dan keluar air mani, maka wajib baginya mandi suci. Baik yang mengalaminya laki-laki maupun wanita.
Beda halnya dengan seorang yang mimpi senggama namun ketika terbangun tidak melihat air mani yang keluar, maka tidak wajib baginya mandi suci. Hal ini sesuai dengan hadits dari Khaulah bintu Hakim radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah tentang wanita yang bermimpi seperti mimpinya laki-laki. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
لَيْسَ عَلَيْهَا غُسْلٌ حَتَّى تُنْزِلَ كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ عَلَى الرَّجُلِ غُسْلٌ حَتَّى يُنْزِلَ
“Tidak wajib baginya mandi sampai ia mengeluarkan mani, seperti halnya laki-laki tidak wajib mandi hingga ia mengeluarkan mani.” (HR. Ibnu Majah no. 594. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 2187)

3. Mandi Setelah Bersetubuh (Jima’)
Kemudian, keadaan lain yang menyebabkan seseorang wajib mandi suci adalah setelah melakukan jima’. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila kemaluan (suami) telah masuk ke dalam kemaluan (istrinya), maka wajib mandi.” (HR. At-Tirmidzi no. 108. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunani At-Tirmidzi)
Hadits di atas menunjukkan bahwa jima’ merupakan sebab wajibnya seseorang melakukan mandi suci, baik keduanya mengeluarkan mani ataupun tidak. Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat, tabi’in dan para ulama setelahnya, sebagaimana yang dinyatakan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah. (Nailul Authar, 1/384)
Dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah sebuah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
“Seseorang bertanya kepada Rasulullah mengenai laki-laki yang menyetubuhi istrinya, kemudian ia malas meneruskannya sebelum keluar mani. Ketika itu kebetulan ‘Aisyah duduk di situ. Kemudian Rasulullah menjawab: ‘Sungguh aku pernah berbuat demikian dengan (‘Aisyah) ini, lalu aku mandi.” (HR. Muslim no. 527)

4. Mandi Setelah Berhentinya Darah Haid
Kewajiban mandi suci setelah berhentinya darah haid ditunjukkan oleh firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang haid, maka katakanlah bahwa darah haid itu adalah kotoran (najis). Maka hendaknya kamu menjauhkan diri dari para istri (pada kemaluannya) ketika haid; dan janganlah kamu mendekati mereka (menjima’i) sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci (telah mandi) silakan datangi (jima’i) mereka dari tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS Al-Baqarah: 222)
Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala perintahkan kaum wanita untuk melakukan mandi suci ketika darah haid telah berhenti sebelum mereka digauli oleh suaminya.
Dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita dapati beliau pernah bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha:
فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Apabila datang haidmu, maka tinggalkanlah shalat. Bila telah berlalu haidmu, cucilah darah darimu (mandilah) dan shalatlah.” (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)
Hadits di atas menunjukkan wajibnya mandi suci bagi wanita yang telah berlalu masa haidnya, sebelum ia mengerjakan shalat. Karena shalatnya tidaklah sah kecuali bila sebelumnya telah melakukan mandi suci.
Oleh karena itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menukilkan kesepakatan para ulama tentang wajibnya mandi suci bagi wanita yang telah berhenti darah haidnya. (Al-Majmu’, 2/163)
5. Mandi Setelah Berhentinya Darah Nifas
Darah nifas adalah darah yang berasal dari rahim, dan keluar melalui kemaluan wanita usai melahirkan kandungannya. (Taudhihul Ahkam, 1/467)
Darah nifas hukumnya sama dengan darah haid. Karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengistilahkan haid dengan sebutan nifas, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلا نَرَى إِلا الْحَجَّ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِسَرِفَ أَوْ قَرِيبًا مِنْهَا حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ أَنَفِسْتِ يَعْنِي الْحَيْضَةَ قَالَتْ قُلْتُ نَعَمْ
“Kami keluar Madinah bersama Rasulullah guna melaksanakan ibadah haji. Maka tatkala kami sampai di sebuah daerah bernama Sarif, tiba-tiba aku mengalami haid. Rasulullah masuk menemuiku. Ketika itu beliau mendapatiku sedang menangis. Beliau bertanya: ‘Kenapa engkau menangis, apakah engkau mengalami nifas (yakni haid)? ‘Ya’, jawabku.” (HR. Al-Bukhari no. 285 dan Muslim no. 2114)
Oleh karena itu, ketika darah nifas telah berhenti dan tidak keluar lagi, maka wanita tersebut wajib melakukan mandi suci. Ini merupakan kesepakatan para ulama, sebagaimana yang ditegaskan oleh Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah.
Jika ada yang bertanya, bagaimana dengan wanita yang mengalami keguguran, apakah dihukumi sebagaimana wanita nifas? Maka hal ini dirinci oleh para ulama. Jika kandungan tersebut berumur 1 sampai 79 hari, maka wanita tersebut tidak dihukumi nifas. Sehingga tidak wajib baginya mandi suci.
Namun jika telah berusia 80 hari atau lebih, maka wanita tersebut dihukumi nifas. Ia tidak boleh melakukan shalat, puasa, dan beberapa ibadah lainnya hingga darahnya berhenti. Jika darahnya telah berhenti, ia wajib melakukan mandi suci. (Majmu’ Fatawa Al-Utsaimin, 11/222)
6. Mandi Bagi Seorang yang Baru Masuk Islam
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi bagi orang yang baru masuk Islam. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berargumen bahwa dahulu sangat banyak dari para shahabat yang sebelumnya kafir kemudian masuk Islam, namun tidak dinukilkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka semua untuk mandi.
Adapun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan hadits dari Qais bin ‘Ashim radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
“Aku mendatangi Rasulullah bermaksud untuk memeluk Islam. Kemudian beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun sidr (bidara).” (HR. Abu Dawud no. 355, An-Nasa’i no. 188, At-Tirmidzi no. 550. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 128)
Demikian pula hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengenai kisah shahabat Tsumamah bin Utsal radhiyallahu ‘anhu yang baru masuk Islam. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan ia untuk mandi. (HR. Ahmad no. 7694. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa’ no. 128)
Hadits di atas menunjukkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dua shahabat yang baru masuk Islam tersebut untuk mandi.
Adapun dalih tidak adanya penukilan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan semua shahabat yang baru masuk Islam untuk mandi, hal ini tidak menunjukkan bahwa mandi tidak wajib atas mereka. Karena dengan dua kisah yang telah disebutkan di atas, sudah cukup menunjukkan bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Asy-Syaukani, Al-Utsaimin, dan para ulama besar lainnya rahimahumullah. (Nailul Authar, 1/391)
Demikian beberapa hukum yang bisa kami sajikan pada pembahasan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin…

MANDI JANABAH

Hukum dan Tata Caranya

 

Para pembaca, semoga rahmat Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa tercurahkan kepada kita semua. Pada edisi no. 9/II/VIII/1431 lalu telah dibahas sebab-sebab mandi wajib yang diistilahkan dengan mandi janabah. Pada edisi kali ini akan dibahas tentang hukum dan tata cara mandi janabah tersebut.
HUKUM MANDI JANABAH
Para ulama sepakat bahwa seorang yang junub wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala (artinya):
Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah).” (QS. Al-Maidah: 6)
Begitu juga dengan wanita yang telah suci dari haidh atau nifasnya, diwajibkan mandi seperti mandinya orang yang junub. Berkata Al-Imam Al-Mawardi rahimahullah : “Mandi seorang wanita dari haidh dan nifas seperti mandinya karena junub.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1/226)
TATA CARA MANDI JANABAH
Mandi janabah/mandi wajib memiliki dua cara:
1.   Cara yang sederhana.
2.   Cara yang sempurna.
Pertama: Cara yang sederhana
Cara mandi janabah yang sederhana namun mencukupi/sah adalah cukup dengan berniat dalam hati, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuh secara merata hingga mengenai seluruh rambut dan kulitnya. (Lihat Al-Minhaj, 3/228)
Kedua: Cara yang sempurna
Mandi janabah/wajib yang sempurna terdiri dari:
1.    Niat
Sebelum memulai mandi janabah, maka wajib berniat dalam hati. Karena niat merupakan pembeda antara mandi biasa dengan mandi wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1, Muslim no. 3530 dari ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu)
2.   Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air
Hal ini sebagaimana diceritakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila hendak mandi karena junub, memulai dengan mencuci kedua telapak tangan.” (HR Al-Bukhari no. 240, Muslim no. 474)
Mencuci kedua telapak tangan dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Disebutkan dalam riwayat lain dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
فَغَسَلَ كَفَّيْهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي اْلإِنَاءِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencuci kedua telapak tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau memasukkannya ke dalam wadah air.” (HR. Muslim no. 476)
3.   Mencuci kemaluan dengan tangan kiri
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ
Kemudian Rasulullah menuangkan air pada kemaluannya lalu mencucinya dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 476)
4.   Menggosokkan telapak tangan kiri ke tanah
Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ اْلأَرْضَ فَدَلَكَهَا دَلْكًا شَدِيدًا
Kemudian beliau menggosokkan telapak tangan kirinya ke tanah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Muslim no. 476)
5.   Berwudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berwudhu saat mandi junub hukumnya sunnah, tidak wajib. Mereka berpandangan bahwa berwudhu saat mandi junub semuanya hanyalah diriwayatkan dari perbuatan Nabi. Sedangkan semata-mata perbuatan nabi, tidaklah menjadikan sebuah hukum menjadi wajib. Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/273)
Adapun tata cara berwudhu ketika hendak mandi janabah, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya mengakhirkan pencucian kedua telapak kaki saat berwudhu ketika mandi janabah. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah. (Lihat Nailul Authar, 1/271)
Namun jika menilik berbagai hadits yang ada, maka kita dapati bahwa ternyata berwudhu ketika mandi janabah memiliki beberapa cara, yaitu:
Pertama: Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika hendak shalat. Dalilnya adalah hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat.” (HR. Muslim no. 476)
Kedua: Berwudhu seperti ketika hendak shalat, dengan mengakhirkan mencuci kedua kaki setelah mandi. Juga dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ
Kemudian beliau berwudhu seperti wudhunya ketika hendak shalat, tanpa mencuci kedua telapak kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 272)
Ketiga: Berwudhu seperti wudhu ketika hendak shalat, tanpa mengusap kepala. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ ثَلاَثًا وَيَسْتَنْشِقُ وَيُمَضْمِضُ وَيَغْسِلُ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ رَأْسَهُ لَمْ يَمْسَحْ
Kemudian beliau berwudhu dengan membasuh kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu memasukkan air ke dalam hidung sekaligus ke dalam mulut dengan berkumur-kumur, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya masing-masing sebanyak tiga kali, hingga ketika sudah masuk bagian kepala beliau tidak mengusapnya.” (HR. An-Nasa’i no. 419. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 420 bab tidak mengusap kepala dalam wudhu ketika mandi janabah).
Nampak dari hadits-hadits di atas, bahwa ketiga cara tersebut semuanya sunnah untuk dilakukan. Karena masing-masingnya didasari oleh hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikianlah salah satu bentuk penggabungan (jama’) terhadap hadits-hadits diatas yang dilakukan Al-Imam As-Sindi rahimahullah dalam Syarh Sunan An-Nasa’i (1/225), karya beliau.
6.   Menyela-nyela pangkal rambut dengan jari-jemari hingga kulit kepala terasa basah
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِه
Kemudian beliau memasukkan jari-jemarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari tersebut (hingga terasa basah).” (HR. Al-Bukhari no. 240)
7.   Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ
Kemudian beliau menuangkan air ke atas kepala beliau sebanyak tiga kali dengan kedua tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 240)
Caranya, tuangan air yang pertama untuk bagian kanan kepala, kemudian tuangan yang kedua untuk bagian kiri kepala, lalu yang ketiga untuk bagian tengah kepala. Cara ini disebutkan dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَخَذَ بِكَفِّهِ فَبَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ اْلأَيْمَنِ ثُمَّ اْلأَيْسَرِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
Kemudian beliau mengambil air dengan tangannya, yang pertama beliau tuangkan air pada bagian kanan kepalanya, kemudian setelah itu bagian yang kiri, lalu terakhir bagian tengah kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 250, Muslim no. 478)
Inilah cara yang dipilih oleh sebagian ulama besar seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Qurthubi, As-Sinji, Asy-Syaukani, dan yang lainnya (Lihat Nailul Authar, 1/270)
8.   Mengguyurkan air ke seluruh tubuh
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ
Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh tubuh beliau.” (HR. Muslim no. 474)
9.   Mencuci kedua kaki
Jika air sudah diguyurkan secara merata ke seluruh tubuh, maka yang terakhir adalah mencuci kedua kaki. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Kemudian terakhir beliau mencuci kedua kakinya.” (HR. Muslim no. 474)
Demikian urutan tata cara mandi janabah yang sempurna. Jika seorang yang junub, atau wanita yang selesai dari haidh atau nifas telah selesai melakukannya, maka ia telah suci dari hadats besar.
Hendaknya orang yang mandi janabah memperhatikan bagian-bagian tubuh yang rawan tidak terkena air, seperti ketiak, pusar, bagian dalam telinga, dan bagian-bagian lainnya.
MANDI BAGI WANITA YANG TELAH SUCI DARI HAIDH DAN NIFAS
Mandi bagi wanita yang telah suci dari haidh dan nifas tata caranya sama dengan tata cara mandi janabah. Namun disunnahkan bagi mereka untuk mewangikan bagian/daerah mengalirnya darah, baik dengan minyak wangi atau dengan jenis wewangian lainnya. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ
Dan sungguh kami diberi keringanan ketika salah seorang dari kami mandi dari haidh untuk memakai wangi-wangian.” (HR. Al-Bukhari no. 302)
Mewangikan bagian tubuh tempat mengalirnya darah berlaku untuk semua wanita, baik wanita yang berstatus sebagai istri atau gadis. Hal ini tujuannya adalah untuk menghilangkan aroma yang tidak sedap. Demikian menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan juga An-Nawawi (Lihat Fathul Bari 3/239, Al-Minhaj 4/14)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Bila wanita yang mandi haidh tidak memakai wewangian pada daerah tempat mengalirnya darah padahal memungkinkan baginya untuk memakainya, maka hukumnya makruh.” (Lihat Al-Minhaj 4/14)
HUKUM MENGURAI RAMBUT YANG DIIKAT/DIJALIN SAAT MANDI
Tidak wajib bagi wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika mandi janabah. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan. Kemudian menyiramkan air secara merata ke seluruh tubuhmu. Maka dengan begitu engkau telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Namun beda halnya ketika mandi haidh atau nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh. Sebagian ulama berpendapat wajib. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Thawus, Ibnu Hazm, Ahmad bin Hambal, dan yang lainnya. (Lihat Nailul Authar, 1/275)
Adapun mayoritas ulama berpendapat hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. Disebutkan dalam riwayat lain dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ketika ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ
Aku adalah wanita yang mengikat kuat rambutku, apakah aku harus melepaskan ikatan tersebut saat mandi haidh dan janabah? Rasulullah menjawab: “Tidak. Namun cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga tuangan.” (HR. Muslim no. 497)
Adapun hadits yang memerintahkan wanita melepaskan ikatan rambutnya ketika bersuci, dihukumi dha’if (lemah) oleh ulama pakar hadits. Sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Demikian pendapat yang dipilih Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab, Ibnu Baz, dan yang lainnya  (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/401)
Berkata Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah: “Bila si wanita memiliki rambut yang diikat, maka tidak wajib baginya melepaskan ikatan rambutnya tersebut saat mandi janabah. Mandi wajib dari haidh sama hukumnya dengan mandi janabah, tidak berbeda.” (Lihat Al-Umm, 1/56)
HUKUM BERWUDHU SETELAH MANDI JANABAH
Seorang yang telah selesai dari mandi janabah tidak wajib baginya berwudhu, baik ia melakukan mandi janabah dengan cara yang sederhana atau cara yang sempurna. Karena ia telah suci dari hadats besar, maupun dari hadats kecil. Berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berwudhu setelah selesai mandi (janabah).” (HR. At-Tirmidzi no. 107. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Misykah no. 445)
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah: “Ulama sepakat, seseorang yang telah selesai melakukan mandi janabah, tidak perlu mengulangi wudhu.” (Lihat Al-Istidzkar, 1/303)
Hal ini jika tidak batal wudhunya sewaktu ia mandi. Jika batal, maka wajib mengulangi wudhunya.
Wallahu a’lam.